StatusSelebriti.com - Setelah berumah tangga terkadang kita masih bingung membedakan antara nafkah istri dan uang belanja.
Banyak  orang menganggap bahwa nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada  istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, atau yang  biasa disebut sebagai uang belanja.
Inilah perbedaan nafkah istri dan uang belanja. Meski terlihat sama, namun  keduanya memiliki ciri-ciri yang harus suami pahami. Banyak dari suami  yang menganggap uang bulanan yang diberikan sebagai nafkah bagi istri  adalah uang untuk keperluan dapur, listrik dan juga uang sekolah  anak-anak.
Padahal  sebenarnya istri pun memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari suami.  Sekilas sungguh membingungkan mengenai perbedaannya. Untuk itu berikut  adalah ulasan tentang perbedaan nafkah istri dengan uang belanja.
Namun,  tahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal  yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan  sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya  kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang  diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan.
Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Kaum  laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah  melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain  (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari  harta mereka. (QS. An-Nisa’: 34)
Sudah  menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah kepada  istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang  jajan.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
Dan  mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah)  yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim:  2137)
Dalam  hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami  kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).
Namun,  Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk memberikan nafkah  kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah pada  istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan  kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara  ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar  kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 233) 
Para  istri juga harus memiliki sifat qana’ah (Merasa Cukup) dengan cara  bersyukur untuk setiap rizki yang diberikan suaminya dan mengaturnya  sebaik mungkin, seperti yang dinasehatkan Rasulullah Salallahu ‘Alaihi  wa Salam saat Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya  yang kikir. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
    “Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.” (HR.Bukhori: 4945)
Nah,  untuk para suami, mulai sekarang sisihkan uang untuk memberi nafkah  istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh  mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun  lakukan dengan cara yang wajar dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang  diberikan suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam kehidupan  keluarga. duniasyariat.com

0 komentar:
Posting Komentar